PEMBEKALAN KEUANGAN PENSIUN KARYAWAN 50 TAHUN KE ATAS, AYO KITA HITUNG PROYEKSI DANA PENSIUN KITA!
www.solusisdmgroup.com – Menurut Survey Angkatan kerja Nasional (SAKERNAS) tahun 2024 yang dilakukan oleh BPS, estimasi jumlah pekerja berusia 50 tahun keatas sebanyak 39 sampai 40 juta orang. Dari jumlah tersebut 9 sampai 10 juta orang bekerja di sektor formal, sementara di sektor informal berjumlah 29 sampai 30 juta orang.
Jika Anda pekerja atau karyawan berusia 50 tahun keatas, ini adalah usia yang mendekati pensiun (rata-rata usia pensiun pekerja formal di Indonesia adalah 55 sampai 57 tahun). Masa pensiun pastinya ingin Anda lewati dengan nyaman. Sementara realitasnya sebagian besar pekerja tidak siap secara finansial saat memasuki masa pensiun. Tabloid KONTAN tanggal 12 Februari 2019 membuat tulisan dengan judul 9 dari 10 Orang Pekerja di Indoneisa Tidak Siap Pensiun!. Sumber dari tulisan tersebut adalah survey yang dilakukan HSBC Indonesia berjudul The Future of Retirement, Bridging The Gap.
Apa yang menyebabkan 90% pekerja atau karyawan di Indonesia tidak siap pensiun? Ada 2 hal yaitu:
- Tidak melakukan perencanaan keuangan pensiun saat masih berusia produktif (30 sampai 45 tahun)
- Gagal mengelola dana pensiun saat memasuki masa pensiun

Ketika kita tidak siap pensiun, maka kita akan tergantung kepada orang terdekat yaitu anak (itu jika kita punya anak dan memiliki kemampuan finansial). Hal lain yang harus kita lakukan adalah mencari pekerjaan sementara usia kita sudah tidak proktif lagi. Wah menyeramkan ya kondisinya.
Nah untuk itu PENTING bagi kita karyawan yang sudah berusia 50 tahun keatas untuk mulai saat ini merancang strategi pengelolaan dana pensiun yang efektif agar tidak termasuk dalam kategori tidak siap pensiun.
Hal pertama yang harus kita lakukan adalah mulai menghitung proyeksi berapa dana pensiun yang akan kita dapatkan nanti. Ini penting agar kita bisa mengukur berapa kira-kira pendapatan per bulan kita saat pensiun dari dana pensiun yang kita miliki. Umumnya dana yang didapat karyawan saat pensiun terdiri dari:
- Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Dana PHK karena pensiun dari perusahaan.
Agar Lebih jelas mari kita lihat contoh berikut:
Misal Andi seorang karyawan formal saat ini berusia 53 tahun. Usia pensiun di perusahaan tempatnya bekerja adalah 56 tahun. Sudah bekerja selama di perusahaan tersebut selama 20 tahun. Gaji per bulan saat ini Rp 43,86 juta. Saldo JHT Rp 500 juta. Iuran JHT Rp 2,5 juta/bulan.
Kita bisa hitung proyeksi dana pensiun yang akan diperolehnya 3 tahun lagi, yaitu:
- Dari manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan = Rp 676,099,519
- Dari dana PHK karena pensiun = Rp 745,614,035
Total proyeksi dana yang akan didapat Andi saat pensiun3 tahun lagi adalah Rp 1,421,713,554
